Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya mendadak menyatakan Papua
terbuka untuk wartawan asing. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak
Jokowi segera membuat peraturan pelaksanaan sebagai jaminannya.
Reaksi masih terus mengalir terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa
wartawan asing bebas meliput di Papua. Hal itu disampaikan ketika ia
berkunjung ke kampung kecil Wapeko di Kabupaten Merauke hari Minggu
(10/05/15). Agustus 2014, dua wartawan Perancis sempat ditangkap dan diadili karena meliput di Papua tanpa ijin.
"Mulai hari ini wartawan asing diperbolehkan, dan bebas datang ke Papua
sama seperti di wilayah lainnya di Indonesia,” kata Jokowi kepada
wartawan. Hal itu kemudian ditegaskannya lagi.
Sehari sebelumnya, koresponden Aljazeera di Indonesia, Step Vaessen,
lewat akun Twitternya sudah menyatakan hal serupa setelah mewawancarai
Jokowi.
"Mulai besok semua wartawan asing akan bebas pergi ke Papua. Presiden
Jokowi baru saja mengatakannya dalam wawancara eksklusif," tulis Step
Vaessen.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais mengatakan, apa yang dilakukan
Jokowi adalah strategi politik terhadap media internasional pada
Indonesia.
"Presiden harus memastikan bahwa TNI jangan sampai jadi bulan-bulanan
media asing untuk kepentingan asing di tanah Papua," kata Hanafi kepada
Republika Online, Selasa (12/05/15). Dengan membuka Papua pada media
asing, Jokowi mengembalikan kepercayaan media dan dunia internasional
pada Indonesia, tambahnya.
Soal Prosedur
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto ketika diminta konfirmasi soal
terbukanya Papua bagi jurnalis asing membenarkan, tapi masih menunggu
prosedur selanjutnya. Andi meminta wartawan untuk menunggu pernyataan
resmi Jokowi.
Ketua AJI Kota Jayapura Victor Mambor mengatakan, Presiden Jokowi memang
menegaskan wartawan asing bebas masuk ke Papua. “Saya tanya soal
wartawan asing ini tiga kali. Jokowi dengan yakin mengatakan ya, mereka
bebas masuk ke Papua,” kata Mambor.
“Pada saat wawancara, Jokowi sendiri yang mengatakan kepada saya, sudah
tiga kali beliau berbicara dengan menteri terkait, Kapolri, Pangdam dan
Polda untuk hal ini,” tandasnya.
Tapi Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman Nugroho, dalam rilisnya yang
dikelaurkan hari Senin (11/05/15) menyatakan, harus ada peraturan
tertulis yang menjadi jaminan, bahwa perintah Jokowi akan dilaksanakan
oleh bawahannya.
“Tidak hanya sekadar omongan, namun akan lebih maju jika Presiden segera
mengeluarkan peraturan untuk memberikan jaminan bahwa apa yang
disampaikan presiden dilaksanakan di lapangan,” kata Iman.
Ijin dari 12 kementerian dan lembaga negara
Menurut Iman Nugroho, jurnalis asing yang akan meliput Papua harus
melewati prosedur klarifikasi panjang. Klarifikasi itu melibatkan 12
kementerian dan lembaga negara, antara lain dari Kementerian Luar
Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, sampai Kementerian
Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
AJI berpendapat, langkah pertama pembukaan akses bagi jurnalis asing di
Papua adalah dengan menghapuskan prosedur klarifikasi yang
berbelit-belit ini. Jurnalis asing sudah sewajarnya bebas meliput di
Papua, seperti mereka meliput wilayah lain di Indonesia. Jangan ada lagi
jurnalis asing yang mendapat intimidasi aparat keamanan seperti
dimata-matai, diikuti, atau teror yang menghambat kegiatan
jurnalistiknya.
AJI menilai, pembukaan akses bagi jurnalis ke Papua justru bisa menjadi
awal kemajuan bagi masyarakat Papua. Isu korupsi dan pelanggaran HAM
yang selama ini seakan dilindungi dan dilanggengkan sekelompok orang,
akan lebih mudah diungkap.
0 komentar:
Posting Komentar