Sabtu, 14 Mei 2016

Alasan Presiden Jokowi Buka Papua untuk Media Asing

Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya mendadak menyatakan Papua terbuka untuk wartawan asing. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Jokowi segera membuat peraturan pelaksanaan sebagai jaminannya.
Valentine Bourrat dan Thomas Dandois, wartawan Perancis yang dituduh meliput tanpa ijin di Papua
Valentine Bourrat dan Thomas Dandois, wartawan Perancis yang dituduh meliput tanpa ijin di Papua
Reaksi masih terus mengalir terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa wartawan asing bebas meliput di Papua. Hal itu disampaikan ketika ia berkunjung ke kampung kecil Wapeko di Kabupaten Merauke hari Minggu (10/05/15). Agustus 2014, dua wartawan Perancis sempat ditangkap dan diadili karena meliput di Papua tanpa ijin.
"Mulai hari ini wartawan asing diperbolehkan, dan bebas datang ke Papua sama seperti di wilayah lainnya di Indonesia,” kata Jokowi kepada wartawan. Hal itu kemudian ditegaskannya lagi.
Sehari sebelumnya, koresponden Aljazeera di Indonesia, Step Vaessen, lewat akun Twitternya sudah menyatakan hal serupa setelah mewawancarai Jokowi.
"Mulai besok semua wartawan asing akan bebas pergi ke Papua. Presiden Jokowi baru saja mengatakannya dalam wawancara eksklusif," tulis Step Vaessen.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais mengatakan, apa yang dilakukan Jokowi adalah strategi politik terhadap media internasional pada Indonesia.
"Presiden harus memastikan bahwa TNI jangan sampai jadi bulan-bulanan media asing untuk kepentingan asing di tanah Papua," kata Hanafi kepada Republika Online, Selasa (12/05/15). Dengan membuka Papua pada media asing, Jokowi mengembalikan kepercayaan media dan dunia internasional pada Indonesia, tambahnya.

Soal Prosedur
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto ketika diminta konfirmasi soal terbukanya Papua bagi jurnalis asing membenarkan, tapi masih menunggu prosedur selanjutnya. Andi meminta wartawan untuk menunggu pernyataan resmi Jokowi.
Ketua AJI Kota Jayapura Victor Mambor mengatakan, Presiden Jokowi memang menegaskan wartawan asing bebas masuk ke Papua. “Saya tanya soal wartawan asing ini tiga kali. Jokowi dengan yakin mengatakan ya, mereka bebas masuk ke Papua,” kata Mambor.
“Pada saat wawancara, Jokowi sendiri yang mengatakan kepada saya, sudah tiga kali beliau berbicara dengan menteri terkait, Kapolri, Pangdam dan Polda untuk hal ini,” tandasnya.
Tapi Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman Nugroho, dalam rilisnya yang dikelaurkan hari Senin (11/05/15) menyatakan, harus ada peraturan tertulis yang menjadi jaminan, bahwa perintah Jokowi akan dilaksanakan oleh bawahannya.
“Tidak hanya sekadar omongan, namun akan lebih maju jika Presiden segera mengeluarkan peraturan untuk memberikan jaminan bahwa apa yang disampaikan presiden dilaksanakan di lapangan,” kata Iman.
Ijin dari 12 kementerian dan lembaga negara
Menurut Iman Nugroho, jurnalis asing yang akan meliput Papua harus melewati prosedur klarifikasi panjang. Klarifikasi itu melibatkan 12 kementerian dan lembaga negara, antara lain dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, sampai Kementerian Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
AJI berpendapat, langkah pertama pembukaan akses bagi jurnalis asing di Papua adalah dengan menghapuskan prosedur klarifikasi yang berbelit-belit ini. Jurnalis asing sudah sewajarnya bebas meliput di Papua, seperti mereka meliput wilayah lain di Indonesia. Jangan ada lagi jurnalis asing yang mendapat intimidasi aparat keamanan seperti dimata-matai, diikuti, atau teror yang menghambat kegiatan jurnalistiknya.
AJI menilai, pembukaan akses bagi jurnalis ke Papua justru bisa menjadi awal kemajuan bagi masyarakat Papua. Isu korupsi dan pelanggaran HAM yang selama ini seakan dilindungi dan dilanggengkan sekelompok orang, akan lebih mudah diungkap.

0 komentar:

Posting Komentar

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *