Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya mendadak menyatakan Papua 
terbuka untuk wartawan asing. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak
 Jokowi segera membuat peraturan pelaksanaan sebagai jaminannya.
Reaksi masih terus mengalir terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa 
wartawan asing bebas meliput di Papua. Hal itu disampaikan ketika ia 
berkunjung ke kampung kecil Wapeko di Kabupaten Merauke hari Minggu 
(10/05/15). Agustus 2014, dua wartawan Perancis sempat ditangkap dan diadili karena meliput di Papua tanpa ijin.
"Mulai hari ini wartawan asing diperbolehkan, dan bebas datang ke Papua 
sama seperti di wilayah lainnya di Indonesia,” kata Jokowi kepada 
wartawan. Hal itu kemudian ditegaskannya lagi.
Sehari sebelumnya, koresponden Aljazeera di Indonesia, Step Vaessen, 
lewat akun Twitternya sudah menyatakan hal serupa setelah mewawancarai 
Jokowi.
"Mulai besok semua wartawan asing akan bebas pergi ke Papua. Presiden 
Jokowi baru saja mengatakannya dalam wawancara eksklusif," tulis Step 
Vaessen.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais mengatakan, apa yang dilakukan 
Jokowi adalah strategi politik terhadap media internasional pada 
Indonesia.
"Presiden harus memastikan bahwa TNI jangan sampai jadi bulan-bulanan 
media asing untuk kepentingan asing di tanah Papua," kata Hanafi kepada 
Republika Online, Selasa (12/05/15). Dengan membuka Papua pada media 
asing, Jokowi mengembalikan kepercayaan media dan dunia internasional 
pada Indonesia, tambahnya.
Soal Prosedur
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto ketika diminta konfirmasi soal 
terbukanya Papua bagi jurnalis asing membenarkan, tapi masih menunggu 
prosedur selanjutnya. Andi meminta wartawan untuk menunggu pernyataan 
resmi Jokowi.
Ketua AJI Kota Jayapura Victor Mambor mengatakan, Presiden Jokowi memang
 menegaskan wartawan asing bebas masuk ke Papua. “Saya tanya soal 
wartawan asing ini tiga kali. Jokowi dengan yakin mengatakan ya, mereka 
bebas masuk ke Papua,” kata Mambor.
“Pada saat wawancara, Jokowi sendiri yang mengatakan kepada saya, sudah 
tiga kali beliau berbicara dengan menteri terkait, Kapolri, Pangdam dan 
Polda untuk hal ini,” tandasnya.
Tapi Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman Nugroho, dalam rilisnya yang 
dikelaurkan hari Senin (11/05/15) menyatakan, harus ada peraturan 
tertulis yang menjadi jaminan, bahwa perintah Jokowi akan dilaksanakan 
oleh bawahannya.
“Tidak hanya sekadar omongan, namun akan lebih maju jika Presiden segera
 mengeluarkan peraturan untuk memberikan jaminan bahwa apa yang 
disampaikan presiden dilaksanakan di lapangan,” kata Iman.
Ijin dari 12 kementerian dan lembaga negara
Menurut Iman Nugroho, jurnalis asing yang akan meliput Papua harus 
melewati prosedur klarifikasi panjang. Klarifikasi itu melibatkan 12 
kementerian dan lembaga negara, antara lain dari Kementerian Luar 
Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, sampai Kementerian 
Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
AJI berpendapat, langkah pertama pembukaan akses bagi jurnalis asing di 
Papua adalah dengan menghapuskan prosedur klarifikasi yang 
berbelit-belit ini. Jurnalis asing sudah sewajarnya bebas meliput di 
Papua, seperti mereka meliput wilayah lain di Indonesia. Jangan ada lagi
 jurnalis asing yang mendapat intimidasi aparat keamanan seperti 
dimata-matai, diikuti, atau teror yang menghambat kegiatan 
jurnalistiknya.
AJI menilai, pembukaan akses bagi jurnalis ke Papua justru bisa menjadi 
awal kemajuan bagi masyarakat Papua. Isu korupsi dan pelanggaran HAM 
yang selama ini seakan dilindungi dan dilanggengkan sekelompok orang, 
akan lebih mudah diungkap.






0 komentar:
Posting Komentar