Penulis : Kosmas Iyai
Dalam UUD 1945 tidak mengatur perihal pemekaran suatu
wilayah atau pembentukan daerah secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18
B ayat (1) bahwa, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang,”peraturan itu harus tau semua yang meminta pemekaran baru mapia
raya kamu tau semua.
Selanjutnya, pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat
sebagai berikut : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), yang diatur dalam undang-undang.
Maka Pemerintah yang memimpin kabupaten dogiyai yang
kebanyakan pejabat Dogiyai yang berjuang untuk,meminta pemekaran mapia
raya sementara Indonesia ini hidup diatas UUD 19945 ayat (2) pasal yang sama
tercantum kalimat sebagai berikut : “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat UUD 1945 sehingga kami masyarakat mapia sepakat
untuk menolak pemekaran mapia raya karna Hak ulaiyat penuh adalah masyarakat
Masyarakat Mapia sehingga kami masyarakat mapia kami sepakat menolak Kab mapia
raya.
Kami
Masyarakat Mapia bersama Mahasiswa Mapia kami berhak menolak Mapia raya karna
apa(SDA) sumber daya alam saja tak mungkin Membangun suatu daerah karna Tanpa
adanya (SDM) sumber daya manusia maka kami SDM mapia belum mencukupi
sehingga kami Berhak menolak Kab Mapia Raya.
0 komentar:
Posting Komentar