Minggu, 05 Juni 2016

DASAR HUKUM MENOLAK PEMEKARAN KAB BARU

Penulis : Kosmas Iyai



Dalam UUD 1945 tidak mengatur perihal pemekaran suatu wilayah atau pembentukan daerah secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18 B ayat (1) bahwa, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,”peraturan itu harus tau semua yang meminta pemekaran baru mapia raya kamu tau semua.

Selanjutnya, pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam undang-undang.

Maka Pemerintah yang memimpin kabupaten dogiyai yang kebanyakan pejabat Dogiyai  yang berjuang untuk,meminta pemekaran mapia raya sementara Indonesia ini hidup diatas UUD 19945 ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat UUD 1945 sehingga kami masyarakat mapia sepakat untuk menolak pemekaran mapia raya karna Hak ulaiyat penuh adalah masyarakat Masyarakat Mapia sehingga kami masyarakat mapia kami sepakat menolak Kab mapia raya.

Kami Masyarakat Mapia bersama Mahasiswa Mapia kami berhak menolak Mapia raya karna apa(SDA) sumber daya alam saja tak mungkin Membangun suatu daerah karna Tanpa adanya (SDM) sumber daya manusia maka kami  SDM mapia belum mencukupi sehingga kami Berhak menolak Kab  Mapia Raya.

0 komentar:

Posting Komentar

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *