Dalam UUD 1945 tidak mengatur perihal pemekaran suatu
wilayah atau pembentukan daerah secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18
B ayat (1) bahwa, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang,”peraturan itu harus tau semua yang meminta pemekaran baru mapia
raya kamu tau semua.
Selanjutnya, pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat
sebagai berikut : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), yang diatur dalam undang-undang.
Secara lebih khusus, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan
Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga
termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan
undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1).
Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sebagai berikut : “Undang-undang
pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup
nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan
pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD,
pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.”
Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang
sama pada ayat berikutnya (ayat (3)) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan daerah
dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan
atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.” Dan ayat (4)
menyebutkan : “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau
lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas
minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.”
Namun demikian, pembentukan daerah hanya dapat dilakukan
apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Untuk kabupaten/kota, syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi adanya
persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota bersangkutan, persetujuan
DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, syarat teknis dari pembentukan daerah baru
harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup
faktor-faktor, seperti : kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial
budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan,
tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
0 komentar:
Posting Komentar