Minggu, 05 Juni 2016

Dasar Hukum Pemekaran Wilayah & Pembentukan Kabupaten Baru






Dalam UUD 1945 tidak mengatur perihal pemekaran suatu wilayah atau pembentukan daerah secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18 B ayat (1) bahwa, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,”peraturan itu harus tau semua yang meminta pemekaran baru mapia raya kamu tau semua.
Selanjutnya, pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam undang-undang.
Secara lebih khusus, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah. Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sebagai berikut : “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.”
Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama pada ayat berikutnya (ayat (3)) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.” Dan ayat (4) menyebutkan : “Pemekaran dari satu daerah  menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.”
Namun demikian, pembentukan daerah hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Untuk kabupaten/kota, syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang  mencakup  faktor-faktor,  seperti : kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Related Posts:

  • MARI KITA CARA BAGIMANA INTROVEKSI DIRI PAPUA  HOW TO LET SELF REFORMATION PAPUA Penulis: Komas Iyai Add caption 1.     . Mengapa papua makin hari ,kami  penduduk papua  makin menurun dan , Penduduk Indonesia makin n… Read More
  • Alasan Presiden Jokowi Buka Papua untuk Media Asing Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya mendadak menyatakan Papua terbuka untuk wartawan asing. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Jokowi segera membuat peraturan pelaksanaan sebagai jaminannya. Valentine B… Read More
  • SAYA SAKIT HATIKU I LOVE YOU FREE WEST PAPUA CERITA PENDEKKU Penulis Cerita : KOSMAS IYAI Dulu kau bilang akulah orang yang paling kamu sayang dulu kau bilang hanya aku yang ada di hatimu dulu kau bilang takkan ada yang lain di hatimu dan saat it… Read More
  • BUDAYA PAPUA ADA BUDAYA PAPUA Papua negeri yang elok di timur indonesia, papua di tinggali banyak suku, dan setiap suku di papua mempunyai adat istiadat yang berbeda. kebudayaan papua masih kebudayaan murni karena dalam keseharian… Read More
  • SALAM PERHTIAN KEPADA PENJAGA TANAH PAPUA MARI KITA MENJAGA TANAH PAPUA Penulis : Kosmas iyai  Kami Mahasiswa papua yang Kuliah diluar papua menghimbau kepada Pegawai pencatatan sipil yang biasa mencetak (KTP,AKTA KELAHIRAN,KARTU KELUARGA) Kami tolak u… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *

 
I
A
Y
I
E
M
O
G
A
N
E